Penanusa.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) meminta rencana revisi Perpres Nomor 17 Tahun 2011 tentang Kompolnas menjadi undang-undang dipertimbangkan ulang.
Pasalnya, Kompolnas sudah diatur tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, dan sudah mengakomodasi materi yang meliputi Kompolnas secara umum, tugas, wewenang, keanggoataan, dan pembiayaannya.
Namun demikian, jika rencana revisi Perpres Kompolnas tersebut menjadi UU tetap akan dilaksanakan, Polri berpendapat, maka UU No 2/2002 tentang Polri juga harus dilakukan perubahan atau revisi.
Hal itu disampaikan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol Drs Moechgiyarto SH, M.Hum, saat mewakili Kapolri sebagai Keynote Speakers dalam Focus Group Discussion (FGD) Revisi Perpres No 17 Tahun 2011 tentang Kompolnas, yang digelar di Hotel Aryaduta Jakarta, Kamis, 5 September 2019.
“Dalam satu undang-undang, materinya dapat mengatur berbagai hal yang masih berkaitan, sehingga disarankan untuk hanya merevisi Perpres No 17/2011 sebagai Peraturan Pelaksana Undang-Undang tanpa mengubah Perpres tersebut menjadi undang-undang,” kata Komjen Pol Moechgiyarto dalam keynote speech-nya.
Komjen Pol Moechgiyarto menjelaskan, Kompolnas merupakan sebuah lembaga kepolisian nasional di Indonesia yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden RI, yang menurut Perpres No 17/2011, bertugas (1) membantu Presiden dalam menerapkan arah kebijakan Polri dan (2) memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
Sementara, wewenang Kompolnas adalah:
1. Mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada Presiden yang berkaitan dengan anggaran Polri, pengembangan sumber daya manusia Polri, dan pengembangan sarana dan prasarana Polri;
2. Memberikan saran dan pertimbangan lain kepada Presiden dalam upaya mewujudkan Polri yang profesional dan mandiri; dan
3. Menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikannya kepada Presiden.
“Secara implisit Kompolnas berada di luar struktur organisasi Polri yang berperan melakukan pengawasan terhadap kinerja Polri, namun secara eksplisit sebagai mitra atau pendamping Polri yang memiliki peran memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden terkait dengan menetapkan kebijakan Polri serta pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dalam rangka untuk mewujudkan profesionalisme dan kemandirian Polri,” terang Komjen Pol Moechgiyarto.
Irwasum Polri menjabarkan, berkaitan dengan kewenangan Kompolnas dalam menerima keluhan masyarakat yang berhubungan dengan kinerja Polri, pada prinsipnya telah berjalan karena telah ditangani secara sinergis antara Kompolnas dan satker pengemban fungsi pengaduan masyarakat (Dumas) pada Polri.
Hal ini didukung dengan data penanganan keluhan masyarakat oleh Kompolnas yang diterima Polri dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 terjadi penurunan dari 478 Dumas tahun 2017 menjadi 417 Dumas tahun 2018, turun 61 Dumas atau 12,76 persen. Sedangkan pada tahun 2019 dari bulan Januari sampai Agustus terdata sebanyak 188 Dumas.
“Apabila dilihat dari substansi atau materi Dumas, yang terbanyak dilaporkan dan ditangani Polri dari sumber Kompolnas periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2019, didominasi masalah penyidikan tindak pidana, pelayanan masyarakat, dan penyalahgunaan wewenang,” imbuh Komjen Pol Moechgiyarto.
Dengan demikian, lanjutnya, dapat dikatakan bahwa Kompolnas telah berperan aktif dalam melaksanakan tugasnya, sehingga baik secara langsung maupun tidak langsung berkontribusi dalam meningkatkan kinerja Polri yang semakin baik dari tahun 2014 sampai 2018.
“Hal ini dapat dilihat dari hasil survei terbaru Litbang Kompas tahun 2019,” kata Komjen Pol Moechgiyarto sembari merinci data sebagai berikut.
1. Tingkat kepuasan masyarakat terhadap Polri meningkat dari 46,7 % pada tahun 2014 menjadi 82,9 % pada tahun 2018.
2. Sedikitnya 75 % responden mengaku puas dengan pelayanan Polri dan lebih dari 80 % memilih mengurus sendiri karwna pelayanan lebih cepat, lebih mudah, dan lebih memuaskan.
3. Tantangan Polri saat ini adalah masih ada masyarakat yang menganggap berurusan dengan polisi memakan waktu dan berbelit-belit.
4. Sebanyak 53,6 % tahun 2018 masyarakat masih beranggapan harus mengeluarkan uang saat berurusan dengan polisi walau lebih rendah dari 66,23 % tahun 2008.
5. Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Kepolisian dalam melindungi masyarakat dan menjamin rasa aman mencapai 88,7 %.
[Gayul]