banner-side-160x600.jpg
banner-side-160x600.jpg
banner-970x250.jpg

Potensi Kerawanan Pemilu Tahun 2019

Potensi Kerawanan Pemilu Tahun 2019

Baharkam Promoter! – Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Drs Moechgiyarto SH, M.Hum, menjadi pembicara pada Rapat Pimpinan (Rapim) Polri 2019, di Jakarta, Kamis, 31 Januari 2019.

Dalam kesempatan ini, Kabaharkam Polri menyampaikan materi dengan judul “Potensi Kerawanan Pemilu Tahun 2019 serta Upaya Pencegahan dan Pengamanannya”.

“Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Undang-undang mengamanatkan Polri sebagai salah satu institusi yang menjamin proses berdemokrasi. Kewenangan hukum yang dimiliki oleh Polri menjaga proses demokrasi agar berjalan tetap ‘on the right track’ dan secara langsung berfungsi juga sebagai ‘cooling system’ yang meminimalisir gesekan antar-kelompok politik dan kelompok masyarakat. Dengan kedua peran tersebut, diharapkan Polri mampu menciptakan pemilu yang aman dan kondusif,” kata Komjen Pol Moechgiyarto mengawali paparannya.

Kabaharkam Polri menjelaskan, dari seluruh tahapan Pemilu 2019, ada 10 tahapan yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas, sehingga perlu dilaksanakan pengamanan oleh Polri yang dilakukan secara sinergis dengan TNI, penyelenggara Pemilu, dan pemerintah daerah.

Adapun ke-10 tahapan tersebut adalah: cetak dan distribusi logistik (24 September 2018-16 April 2019); masa kampanye (23 September 2018-13 April 2019); masa tenang (14-16 April 2019); masa pungut dan hitung suara (17 April 2019); masa rekap hasil suara (18 April-22 Mei 2019); sengketa hasil (23 Mei-15 Juni 2019); penetapan kursi dan calon terpilih (menyesuaikan jadwal MK); peresmian anggota DPR RI, DPD, dan DPRD (Juli-September 2019); sumpah janji DPR RI, DPD, dan DPRD (DPRD Agustus-September 2019, DPR RI/DPD 1 Oktober 2019); dan sumpah janji presiden/wapres (20 Oktober 2019).

“Secara umum, dapat diprediksi beberapa gangguan Kamtibmas yang dimungkinkan terjadi pada penyelenggaraan Pemilu 2019, antara lain: kampanye hitam (eksploitasi peristiwa yang tidak terbukti kebenarannya untuk menjatuhkan elektabilitas lawan politik) dan kampanye negatif (eksploitasi keburukan yang terbukti kebenarannya untuk menjatuhkan elektabilitas lawan politik), unras anarkis, bentrok massa pendukung, politik uang, pengrusakan dan pembakaran kotak suara/APK, manipulasi rekapitulasi penghitungan suara, SARA, politik identitas, dan berita hoaks,” ungkap Komjen Pol Moechgiyarto.

Selain itu, Kabaharkam Polri juga menjabarkan beberapa masalah yang terdapat pada awal pelaksanaan Pemilu 2019, yakni:

1. Pemilih ganda pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Nasional Pemilu 2019.
2. Kisruh tahap pendaftaran administrasi Parpol peserta Pemilu.
3. Pengrusakan APK Partai Demokrat dan PSI.
4. Material kotak suara yang terbuat dari karton dipermasalahkan.
5. Kisruh antara KPU dan Bawaslu tentang beberapa Parpol mencalonkan mantan napi kasus korupsi.
6. Bentrok antar-massa pendukung Parpol.
7. Berita hoaks tentang tujuh kontainer surat suara.
8. Kampanye hitam dan kampanye negatif.
9. Dugaan pelanggaran Pemilu yang dilaporkan dan ditemukan Bawaslu.

Sementara sejumlah potensi masalah menjelang hari “H” Pemilu 2019 yang perlu diantisipasi, antara lain:

1. Potensi masalah sebagaimana hasil survei LIPI pada pertengahan 2018.
2. Sejumlah isu diprediksi masih akan mewarnai dalam penyelenggaraan Pemilu 2019.
3. Kebijakan KPU menetapkan 1 TPS berjumlah 300 pemilih.
4. Laporan dan temuan pelanggaran Pemilu ditetapkan melalui sidang pleno.

[AKP Bambang AS]