banner-side-160x600.jpg
banner-side-160x600.jpg
banner-970x250.jpg

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 8 Februari 2021

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 8 Februari 2021

Penanusa.com – Pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa-Bali selama dua minggu, dari 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Menurut Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto, hal itu sesuai instruksi Presiden Joko Widodo yang disampaikan saat Rapat Terbatas yang digelar di Jakarta, Kamis, 21 Januari 2021.

Airlangga menjelaskan, perpanjangan tersebut berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan PPKM Jawa-Bali tahap pertama 11-25 Januari 2021.

Baca juga: Pemerintah Terapkan Pembatasan Terbatas di Jawa-Bali 11-25 Januari 2021

“Bapak Presiden meminta agar pembatasan kegiatan masyarakat ini dilanjutkan, dari tanggal 26 sampai dengan tanggal 8 Februari,” kata Airlangga, dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet.

Sebelumnya, PPKM telah diterapkan di tujuh provinsi di Pulau Jawa dan Bali, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. PPKM berlaku di 73 kabupaten/kota yang terdapat di provinsi-provinsi tersebut.

“Dari tujuh provinsi, terlihat masih ada peningkatan di lima provinsi, dan yang mengalami penurunan provinsi Banten dan Yogyakarta,” ungkap Airlangga.

Lebih jauh Airlangga mengatakan, dari hasil monitoring terhadap 73 kabupaten/kota yang telah menerapkan PPKM tersebut, 29 kabupaten/kota masih berada di zona risiko tinggi, 41 kabupaten/kota zona risiko sedang, sementara 3 kabupaten/kota lainnya zona risiko rendah.

Menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi tersebut, Airlangga mengatakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akan mengeluarkan instruksi terkait dengan perpanjangan PPKM itu.

Masing-masing kepala daerah tingkat provinsi, imbuhnya, diharapkan dapat mengevaluasi PPKM yang telah dilaksanakan berdasarkan pada parameter yang telah ditetapkan, yaitu tingkat kesembuhan yang di bawah nasional, tingkat kematian di atas nasional, positivity rate di atas nasional, dan Bed Occupancy Rate (BOR) ICU dan ruang isolasi di atas nasional.

“Ini menjadi parameter yang diminta untuk dievaluasi dan kemudian untuk terus diberlakukan (PPKM),” ujarnya.

Terkait pembatasan kegiatan yang diatur, Airlangga mengatakan ada perubahan, yaitu di sektor mal dan restoran yang sebelumnya dibatasi jam buka sampai pukul 19.00 WIB.

“Karena ada beberapa daerah yang agak flat, maka ini diubah menjadi sampai dengan jam 8 malam,” katanya. (*)

Baca juga: Dukung Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Polri Terbitkan Surat Telegram