Penanusa.com – Anies Baswedan kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PSBB diperpanjang hingga tanggal 22 November 2020. PSBB transisi dilakukan demi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.
Anies mengatakan PSBB transisi dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19.
Perpanjangan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1.100 Tahun 2020 yang diteken Anies pada 6 November 2020. Dalam regulasi itu tertuang tiga keputusan.
Pertama soal perpanjangan PSBB transisi. Kedua, PSBB transisi diperpanjang lagi terhitung sejak 23 November-6 Desember. Syaratnya bila kasus Covid-19 tak naik signifikan selama perpanjangan periode 9-22 November. Namun, PSBB transisi bisa dihentikan jika ada lonjakan kasus Covid-19. Poin ini tercantum dalam keputusan ketiga.
Sebelumnya PSBB diberlakukan tanggal 12 Oktober 2020 setelah pembatasan dilonggarkan. Pembatasan diberlakukan lagi mulai 8 November 2020 hingga 14 hari kedepan.
Baca juga : Indonesia Mengalami Resesi, Ini Upaya Pemerintah Selamatkan Perekonomian RI |