banner-side-160x600.jpg
banner-side-160x600.jpg
banner-970x250.jpg
Berita  

PWNU DKI Jakarta: Jabatan Sekda Mutlak Hak Gubernur untuk Mengusulkan

PWNU DKI Jakarta: Jabatan Sekda Mutlak Hak Gubernur untuk Mengusulkan

Penanusa.com – Wakil Sekretaris Bidang Komunikasi Organisasi PWNU DKI Jakarta, Husny Mubarok Amir, menegaskan pihaknya tidak ikut-ikutan mengusulkan nama pengganti Sekda DKI Jakarta sepeninggalan almarhum Saefullah.

“Jabatan Sekda itu mutlak hak Gubernur untuk mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri sesuai Perpres Nomor 3 Tahun 2018 terkait Pejabat Sekda. Jadi, para tokoh atau Ormas itu mungkin hanya sebatas mengusulkan kepada Gubernur. tapi keputusan ya, terserah beliau. Kalo kami di PWNU tidak mengusulkan siapapun. Kami husnudzon. Pak Anies itu paham mana orang yang bisa manfaat buat masyarakat Jakarta dan khususnya Nahdliyyin di Ibukota ini,” kata Husny dalam keterangan persnya, Kamis, 1 Oktober 2020.

Hal itu disampaikan Husny untuk membantah berita yang banyak berseliweran di media sosial terkait beberapa tokoh dan ormas memberikan dukungan pejabat tertentu agar diangkat sebagai Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta.

PWNU DKI Jakarta merasa perlu memberikan klarifikasi karena almarhum Saefullah, selain sebagai Sekda, juga diketahui menjabat sebagai Ketua PWNU DKI Jakarta. Oleh karena itu, klarifikasi dikeluarkan agar masyarakat tidak berspekulasi.

Sesuai Peraturan Presiden No 3/2018 terkait pengangkatan Pejabat Sekretaris Daerah, Gubernur DKI Jakarta memiliki hak penuh untuk mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri perihal pengangkatan Sekda DKI Jakarta sejak lima hari setelah ditinggalkan pejabat lama.

Kepergian Saefullah memang meninggalkan kesedihan yang mendalam bagi masyarakat Jakarta khususnya bagi warga Nahdlatul Ulama. Namun Husny menambahkan, “Ini sudah takdir Allah yang terbaik buat semua. Kita yakin pasti nanti akan muncul pejabat seperti beliau, yang selalu dapat menebar manfaat bagi banyak orang, khususnya dari kalangan pejabat pemerintahan provinsi DKI Jakarta. [*]