Penanusa.com – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) dicekal setelah resmi dijadikan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokoler kesehatan. Ia dicekal tak boleh bepergian ke luar negeri selama 20 hari.
“Sudah kami lakukan pencekalan dan surat sudah dikirim pada 7 Desember 2020,” jelas Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono Selain saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 10 Desemnber 2020.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Polisi Jerat Habib Rizieq dengan Pasal 160 dan 216 KUHP
Selain HRS, polisi juga mencekal 5 tersangka lainnya dalam kasus serupa. Mereka adalah Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Ahmad Sobri Lubis, Maman Suryadi dan Habib Idrus.
Sebelumnya, penetapan tersangka terhadap HRS dan 5 lainnya dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa, 8 Desember 2020 lalu.
Kemudian penyidik menjerat HRS dengan Pasal 160 KUHP terkait Penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP. Sementara itu, kelima tersangka lainnya dijerat Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018.
Penetapan tersangka Rizieq terkait dengan kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putrinya yang menimbulkan kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.(*)