Penanusa.com – Pedangdut Ridho Roma kembali ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan Narkoba.
Kali ini, anak kandung Raja Dangdut Roma Irama itu ditangkap polisi dengan barang bukti tiga butir pil ekstasi.
“Polisi mencurigai satu orang laki-laki MR alias RR. Saat dilakukan penggeledahan di badan dan pakaian, ditemukan tiga butir ekstasi yang disimpan dalam bungkus rokok,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, dalam keterangan persnya di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin, 8 Februari 2021, dikutip dari Antara.
Baca juga: Selebgram AK Ditangkap Polisi Karena Penyalahgunaan Narkoba |
Menurut Kombes Pol Yusri Yunus, penangkapan terhadap Ridho Roma dilakukan oleh personel Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Kamis, 4 Februari 2021, di Apartemen Fraser Residence, Jakarta Selatan.
Berdasarkan pengakuan Ridho Roma, dia terakhir menyalahgunakan Narkoba di Pulau Bali. Setelag diperiksa, dia terbukti positif mengonsumsi amphetamin.
Ridho Roma dijerat Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana kurungan maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp800 miliar dan Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Sebelumnya, pada 2017 lalu, Ridho Roma juga pernah ditangkap polisi karena penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu. Dia dinyatakan bersalah dan baru bebas pada Januari 2020 lalu.
Atas penangkapan untuk kali keduanya itu, Ridho Roma memohon maaf kepada orang tua dan seluruh penggemarnya karena gagal melawan ketergantungan Narkoba. (*)
Baca juga: Selebgram Millen Cyrus Positif Narkoba |