banner-side-160x600.jpg
banner-side-160x600.jpg
banner-970x250.jpg

Ridwan Kamil Serahkan 3 Dokumen Wilayah Pemekaran, Salah Satunya Kabupaten Bogor Barat

Ridwan Kamil Serahkan 3 Dokumen Wilayah Pemekaran, Salah Satunya Kabupaten Bogor Barat

Penanusa.com – Pemekaran Kabupaten Bogor Barat tampaknya akan menjadi kenyataan. Itu setelah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyerahkan dokumen usulan pembentukan daerah ke Direktorat Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kemendagri.

Penyerahan dokumen tersebut dilakukan pada Selasa (15/12) secara simbolis.

Selain Kabupaten Bogor Barat, Ridwan Kamil sengaja menyerahkan dokumen pemekaran wilayah Kabupaten Sukabumi Utara, dan Kabupaten Garut Selatan.

“Mudah-mudahan di tempat mulia penyerahan dokumen ini bisa menjadi kemaslahatan. Kami selaku gubernur sangat mendukung, karena visi misi kami sebagai gubernur memekarkan wilayah Jawa Barat,” kata Ridwan Kamil di Jasinga, (15/12), dilansir dari tempo.co.

Baca juga: Karni Ilyas Meminta Maaf, ILC Tak Akan Tayang Pada Tahun 2021

“Gubernur sangat serius menyerahkan dokumen. Tidak di Gedung Sate, gubernur yang jauh-jauh ke Jasinga, menyerahkan dengan disaksikan warga Kabupaten Bogor Barat,” katanya.

Dokumen tersebut diteken Ridwan Kamil dan DPRD Jawa Barat dalam rapat paripurna di Bandung, Jumat 4 Desember lalu.

“Yaitu mempercepat pertumbuhan dan pemerataan pembangunan berbasis lingkungan dan tata ruang yang berkelanjutan melalui peningkatan konektivitas wilayah dan penataan daerah dengan tujuan untuk pemerataan pembangunan,” kata Gubernur Jabar.

Ridwan Kamil menjelaskan, dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan daerah persiapan harus memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan administratif.

Baca juga: Mau Liburan Tahun Baru 2021 ke Bali? Ini Aturan Terbaru yang Dikeluarkan Pemerintah

Persyaratan dasar terdiri dari persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan dasar kapasitas daerah. Ridwan Kamil mengatakan, jika kedua persyaratan tersebut telah dipenuhi, ia dapat mengusulkan pembentukan daerah persiapan kepada pemerintah pusat, DPR RI atau DPD RI. (*)