Penanusa.com – Rancangan Undang-undang (RUU) tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada) perlu selangkah lagi untuk disahkan menjadi undang-undang.
Hal ini diketahui setelah Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang telah disetujui menjadi draf final RUU hasil pembicaraan Tingkat I, Selasa kemarin, 30 Juni 2020.
Raker itu menetapkan pendapat akhir mini fraksi secara bulat sembilan fraksi menyatakan persetujuannya.
“Tibalah saat ini kita mengambil keputusan. Saya ingin menanyakan kepada kita semua, apakah kita bisa sepakat dan menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 untuk menjadi Undang-undang, kita bisa setuju?” kata Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, saat memimpin rapat, dikutip dari dpr.go.id.
Selanjutnya draf final RUU itu akan diajukan ke Pembicaraan Tingkat II untuk pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang akan datang.
Dalam tulisan berjudul “Proses Pembentukan Undang-Undang” yang diterbitkan hukumonline.com pada Selasa, 24 Maret 2020, Magister Hukum dari Universitas Indonesia, Arasy Pradana A. Azis, menyatakan pembahasan RUU menjadi Undang-undang dilakukan dengan dua tingkat pembicaraan: Pembicaraan Tingkat I dan Pembicaraan Tingkat II.
“Pembicaraan tingkat II dilakukan dalam rapat paripurna DPR yang berisi: a.) penyampaian laporan yang berisi proses, pendapat mini fraksi, pendapat mini DPD, dan hasil pembicaraan tingkat I; b.) pernyataan persetujuan atau penolakan dari tiap-tiap fraksi dan anggota DPR secara lisan yang diminta oleh pimpinan rapat paripurna; dan c.) pendapat akhir presiden yang disampaikan oleh menteri yang ditugaskan,” tulis Arasy.
“Bila tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah mufakat, keputusan diambil dengan suara terbanyak,” tambahnya.
Setelah itu RUU yang telah mendapat persetujuan bersama, DPR dan presiden, diserahkan kepada presiden untuk disahkan menjadi UU dengan dibubuhkan tanda tangan, ditambahkan kalimat pengesahan, serta diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.