Penanusa.com – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menilai provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) dan Riau dapat menjadi contoh penanganan COVID-19 bagi daerah lainnya di Indonesia.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Prof Wiku Adisasmito, dalam keterangan pers tentang perkembangan penanganan COVID-19, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 4 Februari 2021, yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
“Kami telah mengidentifikasi dengan pemerintah setempat untuk dapat mengidentifikasi upaya penanganan apa yang dilakukan di provinsi tersebut sehingga penularan dapat ditekan dengan baik,” kata Prof Wiku.
Baca juga: Pola Baru Penanganan COVID-19, Presiden Instruksikan PPKM Berbasis Mikro |
Di Kalbar, ada 10 kabupaten/kota masuk zona kuning atau 71 persen dari total kabupaten/kota. Zona oranye sebanyak 4 kabupaten/kota. Upaya khusus dilakukan dengan cara menjaga semua titik masuk ibukota Pontianak dengan koordinasi yang intensif antara Satgas dan Dinas Kesehatan Kalbar, baik di titik bandar udara maupun pelabuhan laut.
Swab PCR dan fasilitas karantina mandiri juga disiapkan Pemerintah Provinsi Kalbar melalui Unit Pelatihan Kesehatan, yang fokus pada penjagaan kesehatan dan asupan gizi yang baik agar imunitas meningkat oleh tim ahli gizi khusus yang diperbantukan. Selain itu penegakan disiplin protokol kesehatan dilakukan secara masif.
Sementara di Riau, ada 8 kabupaten/kota zona kuning atau 67 persen dari total kabupaten/kotanya. Hasil koordinasi dengan Dinkes Riau, upaya penanganan yang dilakukan pada penguatan tracing (pelacakan) dan penelusuran kontak erat, tidak hanya dilakukan pada keluarga, tetapi juga kepada orang-orang yang berinteraksi dalam aktivitas selama 10-14 hari ke belakang.
Meskipun kapasitas testing masih rendah, namun upaya dialihkan menjadi edukasi masif untuk isolasi mandiri selama 14 hari pada kontak erat. Penyediaan tempat tidur tambahan pada ruang isolasi dan ICU rumah sakit rujukan juga menjadi pendorong angka kesembuhan.
Selain itu, protokol kesehatan ditegakkan lebih serius dengan dibentuknya peraturan daerah tingkat provinsi sebagai payung hukum bagi 12 kabupaten/kota di Riau untuk menegakkan protokol kesehatan dengan ketat.
“Kami harap apa yang dilakukan oleh kedua provinsi ini dapat menjadi contoh dan motivasi bagi provinsi lainnya agar meningkatkan penanganan semaksimal mungkin. Berlomba-lombalah untuk menekan penularan sehingga zonasi risikonya dapat berpindah menjadi zona kuning dan hijau,” ungkap Prof Wiku.
Prof Wiku juga mengingatkan bahwa peta zonasi risiko merupakan salah satu bentuk kategorisasi tingkat penularan pada sebaran kabupaten/kota dan peta ini memudahkan untuk melihat risiko penularan pada masing-masing daerah di Indonesia. (*)
Baca juga: Presiden Jokowi Kembali Ingatkan Pentingnya Disiplin Prokes |