Penanusa.com – Untuk mengurangi lonjakan kasus COVID-19, Pemerintah telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa-Bali. Penerapan ini menuai banyak kritik karena perjalanan internasional tak ditutup.
Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Dedy Permadi, mencoba menjelaskan alasan tak ditutupnya perjalanan internasional mengacu pada instruksi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
“Menjawab isu tentang perjalanan internasional, perlu diketahui bahwa WHO tidak pernah menginstruksikan penutupan perbatasan,” kata Dedy Permadi dalam keterangan pers yang dikutip Antara pada Rabu, 7 Juli 2021.
Sesuai instruksi WHO selama pandemi COVID-19, Dedy Permadi menjelaskan, perjalanan internasional harus selalu diprioritaskan untuk sejumlah sektor, di antaranya keadaan darurat dan tindakan kemanusiaan, serta perjalanan personel esensial atau tidak tergantikan dan sangat penting. Termasuk juga pemulangan warga negara dan transportasi kargo untuk persediaan penting seperti makanan, obat-obatan, dan bahan bakar.
Namun demikian, WHO mengingatkan pentingnya melakukan langkah-langkah mitigasi resiko yang ketat dalam kebijakan perjalanan internasional. Ini bertujuan untuk mengurangi penularan COVID-19.
“Namun ditegaskan juga oleh WHO bahwa kebijakan tersebut tidak perlu mengganggu lalu-lintas internasional. Negara anggota WHO seperti Indonesia, dapat melakukan penilaian resiko sendiri melalui pendekatan berbagai metode yang ada, termasuk pemberlakuan deklarasi kesehatan atau tes COVID-19,” terang Dedy Permadi.
“Oleh karena itu, dalam konteks Indonesia, Pemerintah menerapkan masa karantina dan bukti vaksinasi lengkap sebagai salah satu prasyarat perjalanan internasional memasuki Indonesia,” tambahnya.
Dedy Permadi juga menjelaskan, dalam dokumen-dokumen WHO, selalu diingatkan bahwa kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh harus menjadi pertimbangan terdepan saat memutuskan dan menerapkan langkah-langkah terkait perjalanan internasional.
Sementara itu, Dedy Permadi menambahkan, masih ada juga warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan ke luar negeri. Mereka juga harus mengikuti aturan serupa dengan syarat yang sama seperti harus dalam keadaan sehat, terbukti negatif COVID-19, dan mengikuti aturan negara tujuan.
“Kami harap informasi ini dapat memperjelas perihal kedatangan dan kepergian warga negara asing maupun warga negara Indonesia,” katanya. (*)