banner-side-160x600.jpg
banner-side-160x600.jpg
banner-970x250.jpg

Setelah Jadi Tersangka, Akhirnya Habib Rizieq Datangi Polda Metro Jaya

Setelah Jadi Tersangka, Akhirnya Habib Rizieq Datangi Polda Metro Jaya

Penanusa.com – Setelah ditetapkan sebagai Tersangka, pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab (MRS/Habib Rizieq), akhirnya mendatangi Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya), pada Sabtu, 12 Desember 2020.

“Hari ini saya bisa hadir di Polda Metro Jaya untuk diperiksa sesuai aturan,” kata Rizieq Shihab, dikutip dari Kantor Berita Antara.

Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.30 WIB, didampingi para pengacara, di antaranya tampak Sekretaris Umum FPI, Munarman.

Baca juga: Resmi Jadi Tersangka, HRS Dicekal Tak Boleh Pergi ke Luar Negeri

Sebelumnya, pada Kamis lalu, Polda Metro Jaya telah mengumumkan kenaikan status hukum Rizieq Shihab dari saksi jadi tersangka, bersama lima orang lainnya, dalam perkara kerumunan massa di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020 lalu.

“Dari hasil Gelar Perkara, menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai Tersangka. Yang pertama, sebagai penyelenggara, Saudara MRS sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan 216 [KUHP],” kata Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, dalam keterangan persnya waktu itu.

Sementara itu lima Tersangka lainnya adalah: Ketua panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq, HU; sekretaris panitia, A; penanggung jawab bidang keamanan, MS; penanggung jawab acara, SL; dan kepala seksi acara, HI.

Berdasarkan Wetboek van Strafrecht (WvS) dari situs hukumonline.com, berikut bunyi Pasal 160 dan 216 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tersebut:

Pasal 160

Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 216

(1) Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undangundang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

(2) Disamakan dengan pejabat tersebut di atas, setiap orang yang menurut ketentuan undang-undang terusmenerus atau untuk sementara waktu diserahi tugas menjalankan jabatan umum.

(3) Jika pada waktu melakukan kejahatan belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka pidananya dapat ditambah sepertiga. (*)

Baca juga: Tak Takut Hadapi Teror, HRS: Saya Siap Mati Syahid