Penanusa.com – Habib Rizieq mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Polda Metro Jaya.
Praperadilan pun sudah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1).
Kuasa hukum Habib Rizieq yakni Alamsyah Hanafiah meminta agar kliennya turut dihadirkan dalam sidang berikutnya, yakni pada Selasa (5/1).
Namun hakim tunggal Akhmad Sahyuti menolak Habib Rizieq dihadirkan dalam sidang praperadilan, terkait penetapan tersangka eks pentolan FPI tersebut.
Baca juga: Dicecar 41 Pertanyaan Kasus RS Ummi, Habib Rizieq Jawab 7 Saja
Menurut Hakim, cukup kuasa hukum yang menghadiri sidang.
Alamsyah juga meminta agar dibuatkan surat panggilan mengingat Rizieq masih ditahan di Polda Metro Jaya. Karena perkara yang dihadapinya merupakan persidangan semi.
“Perkara ini adalah persidangan semi pidana dan semi perdata kami mohon dibuatkan surat panggilan untuk menghadirkan pemohon prinsipal,” kata Alamsyah dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dilansir CNNindonesia.com, Senin (4/1).
“Karena pemohon prinsipal ini di dalam penjara kami mohon agar pemohon bisa hadir di sini,” sambungnya.
Namun, Hakim Tunggal Akhmad Sahyuti tidak mengindahkan permintaan pemohon tersebut. Dia beranggapan masa sidang praperadilan tergolong singkat sehingga cukup dihadiri oleh kuasa hukum.
Baca juga: Ternyata Inilah Pasal yang Menjerat Kasus Habib Rizieq Jadi Tersangka
“Cukup dihadiri oleh kuasa aja,” kata hakim.
“Pemohon kan dalam tahanan. Ini prosedur masih panjang jadi saya kira cukup pengacara saja,” tambahnya.
Diketahui, Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta November lalu.
Pasal 160 dan 216 KUHP serta Pasal 93 UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pihak Rizieq Shihab mempermasalahkan penggunaan pasal dalam KUHP oleh kepolisian. Akibat penggunaan pasal tersebut, Rizieq juga ditahan oleh pihak kepolisian.
Pasal 160 KUHP berkenaan dengan penghasutan. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara paling lama enam tahun.
Kemudian pasal 216 KUHP berkenaan dengan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara paling lama empat bulan. (*)