Penanusa.com – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, mempersilakan jajarannya menggunakan pendekatan restorative justice (keadilan restoratif) sebagai alternatif penegakan hukum demi menghadirkan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.
Hal itu disampaikan Komjen Pol Agus Andrianto saat memberikan Pembekalan Pembulatan Penutupan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Baharkam Polri Tahun 2021 di Aula Gedung Awaloedin Djamin Lt. 9 Bareskrim Polri, Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 6 April 2021.
“Silakan gunakan ruang restorative justice seluas-luasnya di dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Jadilah kita menjadi bagian yang memberi solusi kepada masyarakat dan bukan menjadi bagian yang menjadi konspirasi untuk mempersulit masyarakat,di tengah-tengah masyarakat mengalami dampak ekonomi maupun dampak kesehatan daripada pandemik COVID-19 yang kita tidak tahu sampai kapan ini akan berakhir,” kata perwira tinggi Polri berkumis tebal dan murah senyum itu.
Baca juga: Menko Marvest: Peran Polri Sangat Penting dalam Penegakan Strategi Pemulihan Ekonomi Nasional |
Namun Kabareskrim Polri mengingatkan, jangan sampai pendekatan restorative justice digunakan untuk “kepentingan-kepentingan” yang justru memberikan beban kepada masyarakat. Untuk itu, dia mengingatkan agar jajarannya selalu menjunjung tinggi profesionalisme dan etika dalam melaksanakan tugas.
Menurut Komjen Pol Agus Andrianto, inti pendekatan restorative justice itu bahwa dalam menegakkan hukum penyidik perlu mempertimbangkan suasana kebatinan masyarakat. Dia memaparkan beberapa contoh kasus yang sebenarnya dapat diselesaikan dengan pendekatan ini, seperti kasus empat orang pemandi mayat di Siantar yang diproses hukum karena masalah akidah, kasus anak sekolah yang menjadi tersangka, atau kasus empat ibu-ibu di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang harus menghadapi meja persidangan setelah melakukan aksi protes terhadap kerusakan lingkungan akibat polusi dari pabrik.
“Artinya bahwa pada saat kita menangani suatu perkara, tolong betul-betul diperhitungkan suasana kebatinan masyarakat agar jangan sampai penegakan hukum yang dilakukan justru menimbulkan hal-hal yang kontraproduktif dengan upaya untuk membangun kepercayaan masyarakat kepada kita,” jelasnya.
“Gunakan kewenangan hukum yang diamanatkan kepada kita dengan sebaik-baiknya untuk mendukung apapun yang menjadi program pemerintah, sepanjang program-program itu adalah untuk kepentingan negara, kepentingan bangsa, kepentingan masyarakat. Tidak ada kata lain kecuali kita harus mendukung pelaksanaannya,” pesan Komjen Pol Agus Andrianto.
Rakernis Bareskrim Polri 2021 berlangsung selama dua hari, dengan mengusung tema “Transformasi Penegakan Hukum Polri yang Presisi Guna Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional” dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dalam pelaksanaannya.
Untuk mendukung tema tersebut, sejumlah narasumber dari kementerian/lembaga terkait dihadirkan untuk memberikan pembekalan, di antaranya Menko Polhukam, Menko Marvest, Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri BUMN, dan Ketua KPK. (*)
Baca juga: Komjen Pol Agus Andrianto Sampaikan Pembekalan Pembulatan Penutupan Rakernis Bareskrim Polri 2021 |