Baharkam Hebat! – Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) sebagai fungsi yang dikedepankan Polri dalam rangka pencegahan tindak pidana dan gangguan kamtibmas, wajib merumuskan dan mengembangkan sistem dan metode yang bersifat strategis guna mewujudkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).
“Setiap pimpinan satuan fungsi Baharkam Polri (Mabes/Polda/Polres/Polsek), selain melaksanakan tugas pokok fungsi, harus mampu berperan sebagai komunikator, koordinator, dan kolaborator terhadap seluruh fungsi kepolisian lainnya,” kata Kabaharkam Polri Komjen Pol Drs Moechgiyarto SH, M.Hum.
Hal itu disampaikan Kabaharkam Polri saat memberikan kuliah tentang “Strategi Baharkam Polri dalam rangka Harkamtibmas” kepada peserta didik Sespimmen Polri Dikreg ke-58 dan Sespimti Polri Dikreg ke-27, bertempat di Sespim Polri, Lembang, Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa (14-08-2018).
Guna menjawab tantangan tugas tersebut, Baharkam Polri merancang strategi dalam mencegah tindak pidana dan gangguan kamtibmas untuk dijadikan salah satu kebijakan Kabaharkam Polri, melalui tiga strategi meliputi tahap conditioning strategy (strategi pengkondisian), polisionil strategy (strategi pemolisian), serta partnership and law enforcement strategy (strategi kemitraan dan penegakan hukum).
Dari tiga tahap tersebut kemudian diturunkan menjadi tujuh kegiatan kepolisian, masing-masing adalah 1) Door to Door System (DDS), suatu kegiatan Baharkam Polri yang mengedepankan pola kemitraan polisi dan masyarakat melalui kegiatan patroli yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas dan pengemban Polmas; 2) Informan Desa/Kelurahan, Informan Kawasan, dan Informan Komunitas, adalah bentuk partisipasi masyarakat dalam memberikan bahan keterangan dan informasi kepada Polisi dalam rangka mencegah dan menangkal gangguan kamtibmas guna memelihara Kamtibmas (tahap strategi pengkondisian);
3) Razia Kepolisian, merupakan suatu kegiatan kepolisian yang dilakukan dengan maksud dan tujuan mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana, meminimalkan masyarakat menjadi korban, dan memberikan rasa aman, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat; 4) Satuan Pelaksana Pengamanan Desa (Satlakpam Desa), merupakan kegiatan kepolisian berupa sistem pengamanan wilayah yang dibentuk oleh Bhabinkamtibmas dan pengemban Polmas dari fungsi Harkam Satwil dengan melibatkan peran aktif komunitas masyarakat yang bersifat formal maupun informal yang telah dibentuk di tahap strategi pengkondisian supaya berperan aktif dalam mencegah potensi akan terjadinya tindak pidana, gangguan kamtibmas, dan mampu menyelesaikan permasalahan sosial di lingkungannya (tahap strategi pemolisian).
5) Power on Hand, adalah pasukan gabungan seluruh fungsi kepolisian pada satuan kewilayahan; 6) Kepung Kampung, seyogyanya dijadikan sebagai keahlian khusus bagi fungsi Sabhara yang didukung oleh fungsi-fungsi Harkam lainnya, pelaksanaannya dilakukan di satu wilayah desa atau nama lain yang setingkat yang sedang terjadi kasus menonjol sampai dengan permasalahan-permasalahan yang berpotensi terjadinya konflik sosial (kontijensi) dengan cara menutup akses keluar masuk lalu lintas orang dan barang yang dapat diperkirakan akan dan/atau menjadi pelaku/korban serta barang bukti tindak kejahatan;
Dan 7) Alih Komando dan Pengendalian (Kodal), merupakan upaya Kasatwil yang telah maksimal melakukan enam kegiatan kepolisian sebagai implementasi dari tiga strategi.
Tak lupa, Komjen Pol Moechgiyarto menjabarkan bahwa strategi tersebut harus dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip-prinsip operasional Polri, yakni:
1. Mengutamakan Pencegahan
Suatu sikap/pandangan yang dilandasi pemikiran bahwa pencegahan lebih baik daripada pemberantasan/penindakan.
2. Keterpaduan
Penyelenggaraan tugas operasional Polri didasarkan pada pertimbangan bahwa masalah pembinaan kamtibmas akan melibatkan pihak yang terkait dengan berbagai kepentingan dan kewenangannya.
3. Efektif dan Efisien
Upaya pencapaian keberhasilan dalam pelaksanaan tugas operasional Polri harus mempertimbangkan adanya keseimbangan yang wajar antara hasil dengan upaya dan saran yang digunakan.
4. Ofensif
Pelaksanaan tugas operasional Polri tidak menunggu munculnya sasaran yang akan dihadapi, akan tetapi secara aktif berusaha untuk menemukan permasalahan yang akan dijadikan sasaran.
Menurut Kabaharkam Polri, strategi dan prinsip tersebut perlu diterapkan guna meminimalisir kelemahan Polri dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai representasi negara, yang dituntut kehadirannya, baik berseragam atau tidak, dalam setiap kegiatan masyarakat.
Sebagai contoh, dalam door to door system, salah satu cara deteksi dini yang bisa dilakukan oleh Bhabinkamtibmas adalah dengan cara mendapatkan informasi selengkap-lengkapnya dari rumah ke rumah. Hal ini sekaligus untuk mengikis paradigma pada mindset personel Polri tentang “kurang personel” dikarenakan fokus terhadap “Police Ratio” (1:1.200 berarti 1 Polisi melayani 1.200 jiwa).
Sebagai ilustrasi, jika diasumsikan 1 rumah/keluarga terdiri dari 3 jiwa, maka terdapat 1.200 : 3 = 400 rumah/keluarga dalam suatu desa/kelurahan. Kewajiban Bhabinkamtibmas melakukan kunjungan 5 rumah/hari (estimasi waktu kunjungan yang dibutuhkan Bhabinkamtibmas 1 jam/rumah) maka diperlukan waktu 80 hari untuk mengunjungi seluruh rumah yang ada di desa/kelurahan tersebut.
Dengan demikian, dalam jangka waktu setahun Bhabinkamtibmas dapat mengunjungi 1.680 rumah/keluarga. Artinya bahwa Police Ratio bukan menjadi suatu alasan kekurangan personel dalam pelaksanaan tugas. Selain itu, update pendataan intel dasar dapat secara terus-menerus dilakukan sehingga menghasilkan data yang semakin akurat, karena selama dalam satu tahun seorang Bhabinkamtibmas dapat melakukan tatap muka sebanyak 4 atau 5 kali pada rumah/keluarga yang sama.
“Konsep ini penting untuk menggugurkan stigma bahwa Polri katanya kurang personel. Padahal bila strategi Baharkam Polri ini diterapkan, akan terwujud Harkamtibmas yang mantap dan kondusif,” tegas Komjen Pol Moechgiyarto.
Dengan materi tersebut, Kabaharkam Polri berharap calon-calon Kapolres dan Kapolda tersebut, sebagai penerus tongkat estafet kepemimpinan Polri di masa depan, dapat menghadapi tantangan ke depan yang semakin berat dan kompleks.
[AKP Bambang AS]