banner-side-160x600.jpg
banner-side-160x600.jpg
banner-970x250.jpg

Ternyata BSU BPJS Termin 2 Masih dapat Dicairkan, Cek Perbaikan Data Anda

Ternyata BSU BPJS Termin 2 Masih dapat Dicairkan, Cek Perbaikan Data Anda

Penanusa.com – Ternyata Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan Termin 2, tahun 2021 masih dapat dicairkan.

Itu bisa dicairkan ke rekening karyawan, dengan catatan calon penerima segera memperbaiki kesalahan data.

Seperti diketahui bahawa program BSU BPJS ini sempat tersendat pada Desember 2021, karena dana dana yang ada di kementrian harus dikembalikan ke kas negara.

Program BSU BPJS sendiri di bawah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnakera).

“Kita juga terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, melakukan perbaikan sisa data rekening yang belum dapat tersalurkan,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah elalui Siaran Pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, 9 Januari 2021, dikutip dari Fix Indonesia.

“Hal ini dilakukan sebagai upaya apabila sisa penerima yang belum tersalurkan dimungkinkan dapat dilanjutkan proses penyalurannya di tahun ini” pungkasnya.

Selain itu, menurut Menaker Ida, beberapa hal yang menyebabkan rekening karyawan belum dapat tersalurkan, di antaranya:

1. Duplikasi data

2. Nomor rekening tidak valid

3. Rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama

4. Rekening tidak sesuai dengan NIK, dan dibekukan.

“Untuk menyelesaikan permasalahan itu, ada kendala waktu yang terbatas karena akhir Desember 2020 seluruh dana sisa harus dikembalikan ke kas negara sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan,” ucap Menaker Ida.

Lebih lanjut, Menaker Ida menambahkan, mengingat tahun anggaran 2020 sudah berakhir, uang yang dikembalikan ke kas negara sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan.

Namun pihaknya memastikan, penerima BSU Subsidi Upah/BPJS Ketenagakerjaan yang datanya sudah valid dan tidak ada masalah, penyaluran akan diupayakan untuk dilanjutkan kembali pada tahun 2021.

“Jadi mudah-mudahan pada bulan Januari ini rekonsiliasi data dengan bank penyalur sudah selesai dilakukan, maka akan kita mintakan kembali ke perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali,” tuturnya.

Perlu diketahui, Kemnaker menyalurkan bantuan berupa subsidi gaji/upah kepada sisa karyawan yang belum mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2020 lalu.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2020, BLT Subsidi Upah/Gaji BPJS Ketenagakerjaan II sudah tersalurkan sebagian.

BLT Subsidi Upah/Gaji BPJS Ketenagakerjaan termin I tahun 2021 telah disalurkan kepada 12.293.134 karyawan.

Sementara, BLT BPJS termin II disalurkan kepada 12.244.169 karyawan yang telah memenuhi persyaratan.

“Total data penerima BSU secara nasional sebanyak 12.403.896 orang, dengan rata-rata gaji Rp3,12 juta dan total perusahaan yang pekerjanya penerima bantuan subsidi upah sebanyak 413.649 perusahaan,” kata Menaker Ida.

Menaker Ida Fauziyah memberikan kepastian terkait BSU Subsidi Upah/BPJS Ketenagakerjaan termin III tahun 2021 pada Rapat Kerja (Raker) Bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, 18 Januari 2021.

Terkait pertanyaan mengenai penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan termin III tahun 2021 ini, Menaker Ida belum bisa memberikan kepastian

“Untuk tahun anggaran APBN 2021, kami memang belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program BSU. Kami sudah punya hasil evaluasi yang akan kami berikan dan dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian,” kata Menaker Ida Fauziyah soal BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin III Tahun 2021.

“Jika kondisi perekonomian kita belum normal kembali, saya kira diskusi tentang Program BSU ini kita bisa pertimbangkan untuk bisa dilakukan kembali pada tahun 2021”, lanjutnya.

Sementara itu, Plt. Dirjen PHI dan Jamsos, Tri Retno Isnaningsih menyebutkan Kemnaker akan kembali melanjutkan penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan di 2021. (*)