banner-side-160x600.jpg
banner-side-160x600.jpg
banner-970x250.jpg

Ternyata Peran Baharkam Polri Sangat Penting dalam Pengamanan Pemilu 2019

Ternyata Peran Baharkam Polri Sangat Penting dalam Pengamanan Pemilu 2019

Baharkam Promoter! – Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Drs Moechgiyarto SH, M.Hum, memberikan pembulatan materi sekaligus penutupan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Baharkam Polri Tahun Anggaran 2019, bertempat di Ballroom Hotel Mercure Convention Center Ancol, Jakarta, Kamis, 28 Februari 2019.

Dalam kesempatan ini, Kabaharkam Polri memberikan paparan berjudul “Evaluasi dan Kesiapan Pelaksanaan Tugas Baharkam Polri dan Jajaran Dalam Rangka Pengamanan Pemilu 2019”.

Mengawali paparannya, Komjen Pol Moechgiyarto menjelaskan, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, undang-undang mengamanatkan Polri sebagai salah satu institusi yang menjamin proses berdemokrasi.

“Kewenangan hukum yang dimiliki oleh Polri, menjaga proses demokrasi agar berjalan tetap ‘on the right track’ dan secara langsung berfungsi juga sebagai ‘cooling system’ yang meminimalisir gesekan antarkelompok politik dan kelompok masyarakat. Dengan kedua peran tersebut, diharapkan Polri mampu menciptakan Pemilu yang aman dan kondusif,” ungkap Komjen Pol Moechgiyarto.

Kabaharkam Polri mengingatkan kepada peserta Rakernis yang terdiri dari para pejabat jajaran Baharkam Polri tingkat kewilayahan seluruh Indonesia agar memerhatikan beberapa potensi masalah menjelang hari “H” dan pada hari “H” Pemilu 2019.

Berdasarkan survei Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pertengahan 2018 terhadap 145 orang ahli di bidang politik, ekonomi, Sosbud, dan Hankam di 11 provinsi, menyatakan potensi masalah dalam Pemilu 2019 berupa politik uang (89%), sengketa hasil Pemilu (76,6%), ketidaknetralan birokrasi (66,2%), pemilih yang tidak menggunakan hak suara (53,1%), intimidasi dalam Pemilu (46,2%), dan penggunaan kekerasan dalam Pemilu (32,4%).

Sejumlah isu juga diprediksi masih akan mewarnai penyelenggaraan Pemilu 2019, seperti isu politik identitas, isu ekonomi, isu tenaga kerja asing, isu PKI dan Komunisme, serta isu pelanggaran HAM.

Selain itu, Kabaharkam Polri menjelaskan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 454 ayat 6 menyebutkan bahwa “laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu.” Selanjutnya proses penanganan laporan/temuan pelanggaran Pemilu dilaksanakan melalui sidang pleno untuk menentukan apakah pelanggaran dimaksud masuk dalam ranah pidana, administrasi, atau kode etik.

“Realita di lapangan, seringkali terjadi pelanggaran Pemilu tertangkap tangan oleh masyarakat yang ingin segera diproses, sementara penetapan pelanggaran Pemilu tersebut harus melalui mekanisme sidang pleno. Kondisi tersebut, jika tidak diantisipasi dan dikelola dengan baik, dapat menimbulkan konflik sosial,” kata Komjen Pol Moechgiyarto.

Kabaharkam Polri mengungkapkan, Baharkam Polri telah menyusun strategi dalam rangka mencegah dan menangkal gangguan Kamtibmas untuk mewujudkan situasi Kamtibmas yang mantap dan kondusif melalui tiga tahapan, yaitu: pengondisian, pemolisian, serta kemitraan dan penegakan hukum.

Strategi pengondisian merupakan kegiatan Bhabinkamtibmas dan Polmas dalam rangka memberikan motivasi atau stimulus terhadap pola pikir masyarakat untuk menumbuhkembangkan kesadaran betapa pentingnya mengamankan diri sendiri, keluarga, dan lingkungan tempat tinggal/kerja, mampu mendeteksi ancaman gangguan Kamtibmas, serta proaktif menyampaikan informasi kepada Bhabinkamtibmas dan pengemban Polmas.

Strategi pengondisian ini dilaksanakan dengan tahapan kegiatan Door to Door System (DDS) dan membangun informan desa/kelurahan kawasan dan komunitas interes.

Sedangkan strategi pemolisian serta kemitraan dan penegakan hukum merupakan kelanjutan dari strategi pengondisian yang pada dasarnya mengikutsertakan potensi masyarakat yang telah tergalang pada strategi pengondisian untuk membantu tugas Polri.

“Sebenarnya, jika penerapan strategi Baharkam Polri ini dilaksanakan dengan sungguh-sungguh oleh jajaran Baharkam Polri di kewilayahan, terutama penerapan strategi pengondisian dengan kegiatan Door to Door System dan membangun jaringan informasi potensi masyarakat, baik di wilayah pemukiman dan kawasan maupun pada komunitas interes, maka dapat mendukung terwujudnya penyelenggaraan Pemilu 2019 yang aman dan kondusif,” terang Komjen Pol Moechgiyarto.

[AKP Bambang AS]