banner-side-160x600.jpg
banner-side-160x600.jpg
banner-970x250.jpg
Hukum  

Tim Anti Bandit Polres Gowa Tangkap Pelaku Kejahatan Jalanan yang Dipimpin Tukang Parkir

Tim Anti Bandit Polres Gowa Tangkap Pelaku Kejahatan Jalanan yang Dipimpin Tukang Parkir

 

Penanusa.com – Baru tiga hari dibentuk, Tim Anti Bandit Sat Reskrim Polres Gowa, Polda Sulawesi Selatan, berhasil mengungkap sindikat pelaku kejahatan jalanan.

Hasilnya, Tim Anti Bandit Polres Gowa mengamankan lima tersangka yang diduga telah melalukan pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Kelima tersangka masing-masing adalah AA alias Acung (20 tahun), RF alias Rori (19), AR alias Rahman (18), RF alias Udin (19), dan AY.

“Tim Anti Bandit Polres Gowa berhasil menangkap lima tersangka jaringan pelaku begal dan curanmor pimpinan Acung, 20 tahun, tukang parkir. Sajam, ketapel dan anak panah, 3 unit motor, kamera digital, 4 HP, 6 helm, dan onderdil motor Ninja berhasil disita dari para penjahat tersebut,” ungkap Kapolres Gowa, AKBP Shinto Solitonga, Sabtu (16/12/2017).

Menurut mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya itu, lima tersangka yang berhasil diamankan ternyata merupakan tersangka kambuhan, dua di antaranya merupakan residivis dan telah melakukan kejahatan di lebih 5 TKP di wilayah Kabupaten Gowa.

“Tersangka juga ditangkap ada yang memiliki senjata tajam, juga mengonsumsi obat-obatan daftar G,” tambah AKBP Shinto Silitonga.

Tim Anti Bandit Polres Gowa diaktifkan pada tanggal 13 Desember 2017, yang diawaki oleh 16 orang, dengan sasaran hanya perang terhadap kejahatan jalanan: curat, curas, dan curanmor. []