Baharkam Promoter! – Selasa malam, 23 Juli 2019, tim gabungan dari Subdit Gakkum dan Subdit Intel Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan penyelundupan kepiting bertelur yang diduga akan dikirim ke Taiwan.
Menurut petugas, setelah mendapat informasi adanya kegiatan pengiriman kepiting bertelur dalam kondisi beku dari wilayah Kalimantan Timur menuju Jakarta melalui jalur laut menggunakan petikemas dan diduga akan dikirim ke luar negeri, tim Subdit Gakkum dan Subdit Intel Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri beserta unsur terkait segera melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap kontainer dengan nomor SZLU 2023440 di atas kapal Tanto Alam.
Setelah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan, diketemukan bahwa benar di dalam kontainer tersebut berisi kepeting bertelur sebanyak sekitar 645 karton/boks sehingga diduga telah melanggar sebagaimana dimaksud dalam pasal 88 Jo pasal 16 Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan/atau pasal 31 ayat (1) UU No 16/1992 tentang Karantina Hewan, ikan, dan Tumbuhan Jo Pasal 55 ayat (1) ke–1 KUHPidana.
Atas temuan tersebut, tim Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri terus melakukan pengembangan untuk menemukan tersangka.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 telah mengeluarkan aturan tentang penangkapan dan/atau pengeluaran kepiting dari wilayah Negara Republik Indonesia, dengan mengacu pada waktu dan ukuran tertentu.
Dalam peraturan menteri tersebut dijelaskan bahwa penangkapan dan/atau pengeluaran kepiting hanya boleh dilakukan pada pertengahan bulan Desember hingga awal Februari, dengan ketentuan ukuran lebar karapas di atas 15 cm atau berat di atas 200 gram per ekor.
Pembatasan penangkapan kepiting dengan jenis dan ukuran tertentu tersebut merupakan aturan untuk menjaga keberadaan dan ketersediaan populasi sumber daya kepiting dan kelestarian sumber daya perikanan.
[AKP Bambang AS]