Penanusa.com – Eks anggota tim hukum FPI Aziz Yanuar menyebut salah satu rekening bank milik FPI dibekukan. Di dalamnya terdapat uang puluhan juta rupiah.
Menanggapi hal itu, pihak kepolisian yang diwakili Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, bahwa kepolisian tak memiliki wewenang untuk memblokir rekening bank milik Front Pembela Islam (FPI) yang sudah dibubarkan.
“Kalau terkait hal tersebut, itu bukan kewenangan Polri, kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/1).
Ramadhan tidak mau bicara banyak ihwal pemblokiran rekening bank milik FPI. Dia juga tidak mau membeberkan siapa pihak atau lembaga yang berwenang melakukan pemblokiran rekening bank FPI.
Baca juga: Komnas HAM Gelar Rekonstruksi di Tol Cikampek soal FPI vs Polisi, Ini Detil Kejadianya
Ramadhan hanya mengatakan dirinya belum mengetahui informasi ihwal pemblokiran rekening bank milik FPI.
“Jadi itu belum ada informasi terkait hal tersebut,” kata Ramadhan.
Terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian mengatakan pemblokiran juga tidak terkait dengan kasus penembakan 6 laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
“Yang jelas tidak ada kaitan dengan kasus penyerangan yang sedang ditangani penyidik pidana umum Bareskrim,” kata Andi dilansir dari CNNIndonesia.com, Senin (4/1).
Baca juga: Dicecar 41 Pertanyaan Kasus RS Ummi, Habib Rizieq Jawab 7 Saja
Sebelumnya, Eks anggota tim hukum FPI Aziz Yanuar menyebut salah satu rekening bank FPI dibekukan. Uang dengan nominal sekitar puluhan juta Rupiah di rekening tersebut sudah tidak bisa diambil sejak 30 Desember lalu.
“Puluhan juta saja yang digarong, cepat kalau soal duit garong-garong ini memang,” kata dia.